Jumat, 31 Desember 2010
Senin, 27 Desember 2010
Jumat, 24 Desember 2010
Kamis, 23 Desember 2010
Selasa, 21 Desember 2010
Minggu, 19 Desember 2010
Selasa, 07 Desember 2010
Kamis, 02 Desember 2010
Rabu, 01 Desember 2010
Rabu, 24 November 2010
Selasa, 23 November 2010
Minggu, 21 November 2010
Kamis, 18 November 2010
Minggu, 14 November 2010
Rabu, 29 September 2010
Undang Undang K3
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
MEMUTUSKAN :
1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I.
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
Minggu, 26 September 2010
Tugas Filsafat
TUGAS MANDIRI (1)
1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Ilmu
a. Kamus Umum Bahasa Indonesia
- Filsafat adalah Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hokum dan sebagainya. (Poeradarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, (2002).)
- Filsafat Ilmu adalah Segala sesuatu pengetahuan yang ada dalam alam semesta atau mengenai kebenaran dan arti adanya sesuatu. (Poeradarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, (2002).)
b. Buku Filsafat Ilmu
- Filsafat adalah Upaya untuk mengetahui hakikatnya dan menyimak kehadiran dirinya dalam kesemestaan dunia. (Suriasumantri Jujun S., Filsafat Ilmu, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, (2000), hlmn 20.)
- Filsafat Ilmu adalah merupakan talaahan secara filsafat ynag ingin menjawab beberapan pertanyaan mengenai objek yang d telaah, bagaimana prosesnya, dan untuk apa dipergunakan. (Suriasumantri Jujun S., Filsafat Ilmu, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, (2000), hlmn 33.)
c. Internet
- Filsafat adalah sebuah ilmu yang memandang dan mengamati keberadaan (eksistensi) alam ini sebagai suatu objek yang satu. (http://www.imanka.com/arti-filsafat.html)
- Filsafat Ilmu adalah sebuah kajian yang secara mendalam tentang dasar-dasar ilmu pengetahuan yang ada. (http://zanikhan.multiply.com/journal/item/174)
2. Karakteristik berfikir Filsafat (Suriasumantri Jujun S., Filsafat Ilmu, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, (2000), hlmn 20, 22.)
- Menyeluruh
- Mendasar
- Spekulatif
Langganan:
Postingan (Atom)